Bidang Layanan Hukum

Amankan Hak Atas Tanah Anda Secara Hukum

Penanganan sengketa kepemilikan tanah, sertifikat ganda, penyerobotan lahan, dan pembagian waris tanah.

Sengketa Pertanahan
Sengketa Pertanahan
Cakupan Penanganan

Yang Kami Tangani

Sengketa kepemilikan dan batas bidang tanah (SHM, HGB, Girik/Letter C)
Penyelesaian sengketa sertifikat ganda atau tumpang tindih hak
Penanganan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pertanahan
Gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / BPN
Penyelesaian sengketa tanah waris keluarga
Pendekatan Kami

Strategi & Komitmen Pendampingan

Sengketa tanah membutuhkan ketelitian dalam melacak riwayat warkah tanah di kantor pertanahan (BPN) dan desa, memadukan aspek perdata, pidana, maupun administrasi pemerintahan secara komprehensif.

Tahapan Penanganan

Alur Pendampingan Perkara

01

Pemeriksaan Dokumen Alas Hak

Verifikasi fisik dokumen sertifikat, riwayat letter C, peta bidang, dan batas lokasi.

02

Investigasi Riwayat Tanah

Penelusuran warkah tanah, koordinasi dengan BPN atau perangkat desa setempat.

03

Mediasi / Klarifikasi BPN

Menghadiri gelar perkara mediasi di Kantor Pertanahan atau negosiasi batas.

04

Gugatan Pengadilan / Laporan Pidana

Mengajukan gugatan kepemilikan ke Pengadilan Negeri atau laporan pidana penyerobotan lahan.

FAQ

Tanya Jawab: Sengketa Pertanahan

Anda dapat menempuh jalur hukum perdata (gugatan perbuatan melawan hukum/pengosongan) maupun laporan pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

Konsultasi Sengketa Pertanahan

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk mendapatkan telaah awal mengenai situasi hukum yang Anda hadapi.