Bidang Layanan Hukum

Dampingi Urusan Keluarga dengan Empati dan Kejelasan Hukum

Pendampingan perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono-gini), dan sengketa waris.

Hukum Keluarga & Perceraian
Hukum Keluarga & Perceraian
Cakupan Penanganan

Yang Kami Tangani

Permohonan Cerai Talak (suami) atau Cerai Gugat (istri) di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
Tuntutan Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan nafkah anak/istri (mut’ah, iddah, madhiyah)
Gugatan pembagian Harta Bersama (Harta Gono-Gini)
Penetapan Ahli Waris dan pembagian waris keluarga
Penyusunan Perjanjian Pranikah (Prenuptial) dan Perjanjian Pascanikah (Postnuptial)
Pendekatan Kami

Strategi & Komitmen Pendampingan

Kami menangani setiap perkara keluarga dengan pendekatan penuh empati, menjaga kerahasiaan privasi keluarga, serta memprioritaskan perlindungan psikologis dan masa depan anak-anak.

Tahapan Penanganan

Alur Pendampingan Perkara

01

Konsultasi Rahasia

Diskusi mendalam mengenai latar belakang persoalan rumah tangga dan hak-hak yang ingin diperjuangkan.

02

Penyusunan Posita & Petitum

Merumuskan alasan hukum perceraian, rincian harta bersama, dan usulan hak asuh.

03

Pendaftaran & Sidang Mediasi

Mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama/Negeri serta mendampingi tahap mediasi wajib.

04

Sidang Pembuktian & Putusan

Menghadirkan saksi, bukti dokumen, hingga terbitnya Akta Cerai dan putusan eksekutorial.

FAQ

Tanya Jawab: Hukum Keluarga & Perceraian

Dengan adanya kuasa hukum, Anda hanya diwajibkan hadir pada saat sidang mediasi pertama. Sidang lanjutan dapat diwakili oleh advokat.

Konsultasi Hukum Keluarga & Perceraian

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk mendapatkan telaah awal mengenai situasi hukum yang Anda hadapi.