Bidang Layanan Hukum

Pendampingan Hukum untuk Proses Pemilihan yang Bersih

Pendampingan tim hukum pemilihan, pelaporan pelanggaran ke Bawaslu, dan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Hukum Pemilu & Sengketa Pilkada
Hukum Pemilu & Sengketa Pilkada
Cakupan Penanganan

Yang Kami Tangani

Pendampingan hukum tim pemenangan pasangan calon (Pilkada / Pemilu)
Penyusunan laporan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu ke Bawaslu
Pendampingan saksi dan advokasi pada rapat pleno rekapitulasi KPU
Penanganan sengketa proses pemilihan dan sengketa pencalonan
Penyiapan berkas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pendekatan Kami

Strategi & Komitmen Pendampingan

Didukung pengalaman nyata sebagai Ketua Tim Hukum dalam Pilkada Pekalongan 2024 serta sertifikasi alumni Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI.

Tahapan Penanganan

Alur Pendampingan Perkara

01

Konsolidasi & Audit Regulasi

Memetakan regulasi PKPU, Perbawaslu, dan timeline tahapan pemilu yang krusial.

02

Mitigasi & Pelatihan Saksi

Memberikan pembekalan hukum bagi koordinator saksi dan tim advokasi lapangan.

03

Advokasi Laporan Pelanggaran

Menyusun berkas bukti formil dan materiil pelaporan dugaan kecurangan ke Bawaslu/Gakkumdu.

04

Litigasi Hasil Pemilihan (MK RI)

Menyusun permohonan perselisihan hasil pemilihan sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi RI.

FAQ

Tanya Jawab: Hukum Pemilu & Sengketa Pilkada

Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahuinya dugaan pelanggaran.

Konsultasi Hukum Pemilu & Sengketa Pilkada

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk mendapatkan telaah awal mengenai situasi hukum yang Anda hadapi.