Bidang Layanan Hukum

Perjuangkan Hak Anda dalam Sengketa Perdata

Penyelesaian sengketa perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), dan gugatan ganti rugi.

Hukum Perdata
Hukum Perdata
Cakupan Penanganan

Yang Kami Tangani

Gugatan Wanprestasi (ingkar janji/pelanggaran perjanjian kerjasama)
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tuntutan ganti kerugian materiil/immateriil
Sengketa utang-piutang perseorangan maupun korporasi
Penyusunan Somasi dan Negosiasi / Mediasi Non-Litigasi
Pendampingan sidang perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pendekatan Kami

Strategi & Komitmen Pendampingan

Kami mengutamakan penyelesaian efektif dengan menggabungkan jalur non-litigasi (somasi & mediasi) untuk efisiensi waktu, serta kesiapan litigasi penuh di ruang sidang bila musyawarah tidak tercapai.

Tahapan Penanganan

Alur Pendampingan Perkara

01

Konsultasi Perjanjian

Memeriksa klausul kontrak, bukti transfer, korespondensi, dan riwayat sengketa para pihak.

02

Analisis Kerugian & Somasi

Menghitung kerugian nyata dan mengirimkan somasi resmi kepada pihak lawan.

03

Mediasi & Negosiasi

Memimpin upaya musyawarah penyelesaian damai dengan klausul akta perdamaian yang mengikat.

04

Pendaftaran Gugatan ke Pengadilan

Mendaftarkan gugatan perdata, menghadiri mediasi pengadilan, pembuktian surat, saksi, hingga eksekusi putusan.

FAQ

Tanya Jawab: Hukum Perdata

Meskipun somasi bisa dibuat sendiri, somasi yang dikeluarkan oleh kantor hukum memiliki kekuatan hukum tegas dan menunjukkan kesiapan menempuh jalur peradilan.

Konsultasi Hukum Perdata

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk mendapatkan telaah awal mengenai situasi hukum yang Anda hadapi.