Bidang Layanan Hukum

Pendampingan bagi Korban dan Masyarakat yang Membutuhkan

Pendampingan bagi korban tindak pidana, advokasi hak-hak masyarakat, dan kolaborasi lembaga bantuan hukum.

Advokasi & Bantuan Hukum Masyarakat
Advokasi & Bantuan Hukum Masyarakat
Cakupan Penanganan

Yang Kami Tangani

Pendampingan korban tindak pidana dalam pembuatan laporan polisi (LP)
Advokasi hak-hak masyarakat marginal dan kelompok rentan
Kolaborasi bersama jaringan YLBH Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI)
Pendampingan perlindungan saksi dan korban (koordinasi LPSK)
Edukasi hukum dan konsultasi pro bono untuk masyarakat tidak mampu
Pendekatan Kami

Strategi & Komitmen Pendampingan

Kami memegang teguh komitmen bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa kecuali. Bersama jaringan advokasi YLBH-GKI, kami siap berdiri mendampingi masyarakat pencari keadilan yang menghadapi kebuntuan hukum.

Tahapan Penanganan

Alur Pendampingan Perkara

01

Penerimaan Aduan & Verifikasi

Mendengarkan kronologi pengaduan korban secara privat dan aman.

02

Konsolidasi Bukti Awal

Mengumpulkan bukti visum, saksi, dokumen, atau rekaman pendukung.

03

Pelaporan ke Pihak Berwenang

Mendampingi pelapor membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT dan Unit Reskrim.

04

Kawal Proses Penyidikan

Memantau perkembangan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) agar kasus diproses tuntas.

FAQ

Tanya Jawab: Advokasi & Bantuan Hukum Masyarakat

Advokat akan mendampingi dan dapat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Konsultasi Advokasi & Bantuan Hukum Masyarakat

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk mendapatkan telaah awal mengenai situasi hukum yang Anda hadapi.