Pendampingan bagi Korban dan Masyarakat yang Membutuhkan
Pendampingan bagi korban tindak pidana, advokasi hak-hak masyarakat, dan kolaborasi lembaga bantuan hukum.
Advokasi & Bantuan Hukum MasyarakatYang Kami Tangani
Strategi & Komitmen Pendampingan
Kami memegang teguh komitmen bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa kecuali. Bersama jaringan advokasi YLBH-GKI, kami siap berdiri mendampingi masyarakat pencari keadilan yang menghadapi kebuntuan hukum.
Alur Pendampingan Perkara
Penerimaan Aduan & Verifikasi
Mendengarkan kronologi pengaduan korban secara privat dan aman.
Konsolidasi Bukti Awal
Mengumpulkan bukti visum, saksi, dokumen, atau rekaman pendukung.
Pelaporan ke Pihak Berwenang
Mendampingi pelapor membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT dan Unit Reskrim.
Kawal Proses Penyidikan
Memantau perkembangan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) agar kasus diproses tuntas.
Tanya Jawab: Advokasi & Bantuan Hukum Masyarakat
Advokat akan mendampingi dan dapat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Konsultasi Advokasi & Bantuan Hukum Masyarakat
Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk mendapatkan telaah awal mengenai situasi hukum yang Anda hadapi.
