Bidang Layanan Hukum

Dampingi Proses Pidana Anda dari Awal hingga Persidangan

Pendampingan perkara pidana mulai dari pemeriksaan kepolisian, persidangan di PN, hingga upaya hukum banding.

Hukum Pidana
Hukum Pidana
Cakupan Penanganan

Yang Kami Tangani

Pendampingan pemeriksaan saksi, tersangka, maupun korban di Kepolisian (Polres/Polda) dan Kejaksaan
Penyusunan permohonan penangguhan penahanan dan jaminan
Pengajuan Praperadilan atas keabsahan penangkapan atau penetapan tersangka
Pembelaan hukum di persidangan Pengadilan Negeri (Penyusunan Eksepsi, Pembuktian, Pledoi/Nota Pembelaan)
Upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pendekatan Kami

Strategi & Komitmen Pendampingan

Kami memastikan hak-hak hukum Anda di hadapan aparat penegak hukum terlindungi secara mutlak sesuai KUHAP, mencegah intimidasi atau pelanggaran prosedur, dan menyusun konstruksi pembelaan hukum yang kokoh berbasis alat bukti.

Tahapan Penanganan

Alur Pendampingan Perkara

01

Konsultasi Darurat / Awal

Identifikasi status hukum (saksi/tersangka/korban) dan kronologi peristiwa secara detail.

02

Analisis Bukti & Surat Kuasa

Penelaahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, dan penandatanganan surat kuasa khusus.

03

Pendampingan BAP & Penyelidikan

Mendampingi langsung selama proses klarifikasi dan pemeriksaan di tingkat kepolisian/kejaksaan.

04

Persidangan & Upaya Hukum

Menghadiri seluruh sidang, menguji keterangan saksi, menyampaikan nota pembelaan hingga upaya banding bila diperlukan.

FAQ

Tanya Jawab: Hukum Pidana

Ya, saksi maupun terlapor berhak mendapatkan nasihat dan pendampingan hukum oleh advokat untuk memastikan pemeriksaan berjalan adil dan bebas tekanan.

Konsultasi Hukum Pidana

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk mendapatkan telaah awal mengenai situasi hukum yang Anda hadapi.